Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tarakan Sambut Baik SIPS Versi Terbaru

Bawaslu Tarakan Sambut Baik SIPS Versi Terbaru
Tarakan – Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menerima kunjungan dari tim divisi sengketa Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka melakukan sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Versi 3.0 dikantor Bawaslu Kota Tarakan. (Rabu,02.03.2022) \n \nSIPS adalah aplikasi berbasis digital yang diciptakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan Pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu \n \nKunjungan Tim divisi sengketa Bawaslu RI ke Bawaslu Kota Tarakan ini adalah Supervisi diseminasi dan uji coba penggunaan SIPS terupdate dari Aplisikasi  SIPS versi 3.0 dalam mempermudah pelayanan proses setiap permohonan sengketa.  Riki Putra Jaya Tenaga Ahli divisi sengketa Bawaslu RI ini juga meyampaikan SIPS ini selain mempermudah proses permohonan sengketa juga penting untuk kalangan Akademisi dan mahasiswa karena dalam SIPS tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa saja, tap \n \n \n \ni juga tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi  status permohonan, jadwal sidang, hingga bisa melihat putusan seluruh Indonesia \n \nKetua Bawaslu Kota Tarakan Muhammad Zulfauzi Hasly menyampaikan bahwa sudah 2 kali mengadakan simulasi SIPS kepada Parpol dan rencana akan mengadakan kembali pelatihan pembuatan permohonan sengketa melalui SIPS yang mana dalam pelatihan itu nantinya akan melakukan simulasi penggunaan Aplikasi SIPS. tahun 2020 Bawaslu Provinsi Kaltara sempat mengadakan kegiatan pelatihan permohonan dan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi fasilitator \n \nTim sengketa Bawaslu RI juga meminta masukkan dan saran kepada Bawaslu Kota Tarakan terkait Update Aplikasi SIPS 3.0 sebelum difinalkan \n \nDalam kesempat ini Bawaslu Kota Tarakan juga menyampaikan masukkan ketika Permohonan sengketa  melalui aplikasi SIPS tidak perlu menyerahkan berkas asli kepada pengawas pemilu karena tujuan penggunaan  SIPS ini di antarnya adalah memudahkan pemohon mengajukan sengketa \n \n“jadi Tujuan penggunaan aplikasi SIPS ini kan memudahkan pemohon dan meningkatkan transparansi penyelsaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu” Tutupnya.