Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tarakan ikut serta melakukan penyusunan Draf Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Bawaslu Tarakan ikut serta melakukan penyusunan Draf Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Tarakan- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Dian Antarja dan Jupri menghadiri undangan Pemerintah Kota Tarakan dalam rangka melakukan Pembahasan Perjanjian Kerja sama (PKS) antar Bawaslu Kota Tarakan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan di Ruang Kenawai Kantor Walikota Tarakan. Selasa (15/02/2022). \n \nPenyusunan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu dengan Disdukcapil Tarakan ini membahas tentang Pemanfaatan data kependudukan dalam ruang lingkup tugas, fungsi dan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan dan Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan  tentang Pengelolaan, pemiliharan, perawatan dan penyusunan arsip Bawaslu Kota Tarakan. \n \nPenyusunan Draft yang dilakukan oleh Bawaslu dengan OPD ini sebagai kajian Hukum sehingga adanya Pemahaman bersama antara bawaslu dengan Disdukcapil Tarakan dan Bawaslu dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atas pasal atau ayat yang terdapat didalam Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangai nantinya. \n \n“perlu adanya pembahasan PKS ini sehingga adanya persamaan persepsi atas pasal atau ayat yang terdapat di draft PKS tersebut” Ungkapnya \n \nPembahasan draft PKS yang dilakukan oleh Bawaslu dengan OPD ini juga sebagai tindaklanjut dari Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tarakan dengan Bawaslu Kota Tarakan. \n \n“jadi Pembahasan PKS ini adalah tindaklanjut dari Penandatangan kesepakatan bersama yang dilakukan Bawaslu Tarakan dengan Pemkot jumat 04/02/2022 kemarin” tutupnya.