Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tarakan Sosialisasikan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Mahasiswa Fakultas Hukum UBT

mhyrt

Tarakan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Selasa (29/9).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Tarakan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu serta penyelesaian sengketa proses Pemilu. Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Johnson, S.Pd., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Dalam pemaparannya, Johnson menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu memiliki sejumlah prinsip, antara lain perlindungan hak politik, kepastian hukum, aksesibilitas, transparansi, kecepatan dan efektivitas, serta pemanfaatan teknologi dalam proses pelaporan dan pemantauan pelanggaran.

“Pemahaman mengenai penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu penting bagi mahasiswa Fakultas Hukum, karena mekanisme tersebut memiliki dasar hukum dan tahapan yang harus dipahami secara baik,” ujar Johnson.

mljkjj
Bawaslu Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Selasa (29/9).

Ia menjelaskan, Bawaslu memiliki tugas menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, menginvestigasi informasi awal, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran, serta memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Dalam materi tersebut juga dijelaskan jenis-jenis pelanggaran Pemilu yang meliputi pelanggaran administratif, tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain penanganan pelanggaran, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu. Bawaslu memiliki kewenangan menerima permohonan, melakukan verifikasi formal dan materiel, memfasilitasi mediasi, melaksanakan adjudikasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, hingga memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di tingkat kabupaten/kota.

Johnson menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu dapat terjadi antarpeserta Pemilu maupun antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi dan adjudikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mahasiswa perlu memahami bahwa dalam setiap proses penyelesaian sengketa terdapat mekanisme yang harus ditempuh, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi, mediasi, hingga adjudikasi. Pemahaman ini diharapkan dapat menjadi bekal dalam melihat persoalan kepemiluan dari perspektif hukum,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi juga membahas tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu, baik secara langsung maupun secara daring. Dalam materi dijelaskan bahwa laporan harus memenuhi persyaratan formil dan materiel, termasuk identitas pelapor, pihak terlapor, waktu penyampaian laporan, waktu dan tempat kejadian, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tarakan berharap mahasiswa Fakultas Hukum UBT tidak hanya memahami aspek normatif terkait Pemilu, tetapi juga mengetahui mekanisme praktis dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Penulis : Puji Hermanto

Foto : humas

Penanggung Jawab : Saifullah