Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tarakan Sampaikan Saran Perbaikan pada Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026

bdfreg

Tarakan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Rabu (30/9).

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kota Tarakan menyampaikan sejumlah saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan terhadap data pemilih. Penyampaian saran perbaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu untuk mendorong agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kota Tarakan , terdapat 51 data pemilih yang telah dilakukan proses penyaringan pada aplikasi Sidalih dengan kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.

Selain itu, Bawaslu juga mencatat 3 data pemilih yang telah berstatus TMS pada periode sebelumnya, 1 data pemilih dengan status NIK tidak valid, serta 1 data pemilih yang masih berstatus aktif dan perlu dilakukan pencermatan lebih lanjut.

mghfgg
Bawaslu Kota Tarakan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Rabu (30/9)

Atas hasil pencermatan tersebut, Bawaslu Kota Tarakan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Tarakan agar data-data yang menjadi catatan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan dilakukan pembaruan pada sistem data pemilih.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, S.Pd., menyampaikan bahwa 56 data saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan dan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

“Kami menyampaikan beberapa catatan dan saran perbaikan berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu. Data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, khususnya karena meninggal dunia, maupun data yang masih memerlukan validasi, perlu ditindaklanjuti agar data yang tercantum dalam PDPB benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujar Riswanto.

Menurutnya, pencermatan terhadap data pemilih perlu dilakukan secara konsisten pada setiap periode. Hal ini penting untuk menjaga kualitas data sekaligus memastikan tidak terdapat data pemilih yang seharusnya sudah berubah status tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.

“Pengawasan PDPB akan terus kami lakukan. Kami berharap seluruh saran perbaikan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sehingga data pemilih Kota Tarakan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Bawaslu Kota Tarakan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, termasuk melalui pencermatan data, koordinasi dengan KPU, serta uji petik di lapangan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk menemukan dan mendorong penyelesaian ketidaksesuaian data sejak dini. 

Dengan adanya saran perbaikan tersebut, Bawaslu Kota Tarakan berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat terus disempurnakan sehingga menghasilkan data yang valid dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat Kota Tarakan.

Penulis : Mr_Gr

Foto : humas

Penanggung Jawab : Saifullah