Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tarakan Rancang Strategi Sosialisasi untuk Mahasiswa Hukum UBT

rrtr

Tarakan - Bawaslu Kota Tarakan mempersiapkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi kepemiluan yang akan membahas penanganan pelanggaran Pemilu serta penyelesaian sengketa proses Pemilu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya peserta kegiatan yang merupakan mahasiswa fakultas hukum, mengenai tugas, wewenang, dan mekanisme kerja Bawaslu dalam menjalankan fungsi penegakan hukum Pemilu.  Senin (21/9).

Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Johnson mengatakan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih konkret kepada peserta mengenai langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan dugaan pelanggaran maupun menghadapi persoalan dalam proses Pemilu.

“Kami ingin peserta tidak hanya mengetahui apa saja bentuk pelanggaran Pemilu, tetapi juga memahami bagaimana mekanisme menyampaikan laporan serta bagaimana proses penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Johnson.

Sebagai bagian dari evaluasi tingkat pemahaman peserta, panitia menyiapkan pre-test dan post-test yang akan diberikan sebelum dan setelah kegiatan berlangsung. Pre-test digunakan untuk mengetahui tingkat pengetahuan awal peserta, sedangkan post-test dilakukan untuk mengukur perubahan tingkat pemahaman setelah peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

hjyuty
Bawaslu Kota Tarakan mempersiapkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi kepemiluan yang akan membahas penanganan pelanggaran Pemilu serta penyelesaian sengketa proses Pemilu. Senin (21/9).

Materi penanganan pelanggaran diberikan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai bentuk dugaan pelanggaran, mekanisme penyampaian laporan, serta tahapan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, materi penyelesaian sengketa proses Pemilu membahas mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu yang antara lain dapat terjadi antarpeserta Pemilu maupun antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Johnson menambahkan, pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa penting untuk memastikan setiap persoalan kepemiluan dapat disampaikan dan ditangani melalui mekanisme yang telah ditentukan.

“Dengan pemahaman yang baik, peserta kegiatan dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta dapat menyampaikan informasi atau laporan melalui mekanisme yang tepat. Begitu juga dengan sengketa proses, ada tahapan dan prosedur yang harus dipahami dan dipenuhi,” jelasnya.

Untuk menciptakan suasana kegiatan yang interaktif dan tidak monoton, sosialisasi dikemas dengan sejumlah kegiatan pendukung, seperti ice breaking dan doorprize. Peserta yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan juga mendapatkan sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka.

Rapat Persiapan ini dilaksanakan dikantor Bawaslu Kota Tarakan dan di ikuti oleh Kasubbag PPPSH, Wiwiek dan Staf.

Melalui kegiatan yang akan dilaksanakan, Bawaslu Kota Tarakan berupaya membangun pemahaman kepemiluan yang lebih baik di tengah masyarakat. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal proses Pemilu sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penulis : Isnilawati

Foto : humas

Penanggung Jawab : Saifullah