Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tarakan Koordinasi dengan KPU dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

,mkiihj

Tarakan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan rapat koordinasi bersama KPU Kota Tarakan menjelang pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Pertemuan ini membahas sinkronisasi data, saran perbaikan, serta kelengkapan bukti pendukung sebelum data ditetapkan. dilaksanakan di Kantor KPU Kota Tarakan, Jumat (25/9).

Rapat koordinasi tersebut merupakan tugas Bawaslu Kota Tarakan dalam melakukan pencegahan dan pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran dan penyusunan data PDPB berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat sinergi antara Bawaslu dan KPU sebagai sesama penyelenggara pemilu. Pertemuan juga menjadi ruang untuk mengklarifikasi temuan hasil pengawasan agar hak pilih masyarakat tertap terjaga dan menyelesaikan kendala sebelum tahapan pleno pemutakhiran data pemilih.

Pertemuan dibuka oleh Jumaidah, yang menyampaikan pentingnya koordinasi antara KPU dan Bawaslu sebelum pelaksanaan pleno. Menurutnya, pemutakhiran data untuk Triwulan III perlu dilakukan secara cermat dengan mengacu pada aturan yang berlaku dan didukung bukti yang memadai.

“Penting bagi kita melakukan pertemuan dengan Bawaslu sebelum pelaksanaan pleno, terutama untuk memastikan batas akhir pemutakhiran data Triwulan III. Setiap perubahan data juga harus dilengkapi bukti pendukung, paling tidak berupa surat pernyataan dari pihak keluarga, ketua RT, maupun kelurahan,” ujar Jumaidah.

,klj
Bawaslu Kota Tarakan melakukan rapat koordinasi bersama KPU Kota Tarakan menjelang pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Jum'at (25/9).

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, menyampaikan bahwa koordinasi antara Bawaslu dan KPU selama proses pengawasan PDPB berjalan dengan baik.

Ia kemudian menyampaikan hasil uji petik Bawaslu yang menghasilkan 56 data saran perbaikan, terdiri atas 55 data pemilih meninggal dunia dan satu pemilih perubahan data.

“Sinergi antara Bawaslu dan KPU selama proses PDPB cukup baik. Data saran perbaikan ini kami sampaikan sebagai bagian dari hasil pengawasan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses verifikasi KPU Kota Tarakan sesuai ketentuan,” kata A. Muh. Saifullah.

Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu juga mengungkapkan masih adanya kendala dalam melengkapi bukti pendukung sebagai persyaratan penyampaian saran perbaikan kepada KPU. Melalui pertemuan ini, kedua lembaga dapat mengidentifikasi kebutuhan dokumen dan membahas tindak lanjut atas data yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Rapat dihadiri Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto, Anggota Bawaslu Kota Tarakan A. Muh. Saifullah dan Johnson, serta Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Yunita Ariani. Rombongan Bawaslu disambut Jumaidah dan Hasriadi bersama jajaran sekretariat KPU Kota Tarakan.

Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan PDPB untuk mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, setelah batas akhir pembaruan data melalui sistem pada 26 September 2026.

Penulis : Cakman

Foto : humas

Penanggung Jawab : Saifullah