Bawaslu Kota Tarakan Gelar Sosialisasi di UBT, Pemahaman Terhadap Penyelesaian Sengketa Pemilu Meningkat
|
Tarakan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan sukses menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Layanan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” di Ruang Peradilan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Selasa (29/09). Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh puluhan mahasiswa Fakultas Hukum UBT.
Sosialisasi ini bertujuan membekali mahasiswa yang sebagian besar merupakan pemilih pemula dengan pemahaman mendalam mengenai hukum pemilu, khususnya mekanisme penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa.
Untuk mengukur efektivitas kegiatan, panitia memberlakukan pengisian pre-test sebelum materi disampaikan dan post-test setelah sesi berakhir.
Berdasarkan hasil pengisian dari kedua tahapan tersebut, tercatat adanya lonjakan pemahaman peserta yang sangat signifikan terhadap layanan penyelesaian sengketa proses pemilu. Tingkat pemahaman peserta menunjukkan grafik positif sebagai berikut:
Pemahaman Awal (Pre-test), Rata-rata tingkat pemahaman peserta berada pada angka 40.31%. Kemudian, Pemahaman Akhir (Post-test), tingkat pemahaman peserta melonjak tajam menjadi 78,72%.
Dengan hasil tersebut, terdapat peningkatan pemahaman peserta sebesar 38.41%. Capaian ini jauh melampaui target kinerja yang ditetapkan sebelumnya. Jika acuan target awal dipatok pada kenaikan sebesar 5% dari baseline awal, antusiasme peserta dan efektivitas metode penyampaian materi berhasil mendongkrak pemahaman hingga menyentuh angka hampir 79%.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alif Arhanda Putra serta dari pihak Bawaslu Tarakan dipimpin langsung oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Johnson.
Dalam sambutannya, Alif Arhanda Putra mengapresiasi langkah proaktif Bawaslu Kota Tarakan yang melibatkan mahasiswa hukum secara langsung. Menurutnya, kegiatan ini menjadi jembatan yang efektif antara teori perkuliahan dan praktik penegakan hukum pemilu di lapangan.
Johnson,dalam pemaparan materinya mengupas tuntas berbagai instrumen penting. Mulai dari dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, prinsip-prinsip penanganan pelanggaran, hingga tahapan teknis penyelesaian sengketa seperti mediasi dan adjudikasi melalui sistem SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).
Melalui pencapaian yang melampaui standar ini, Bawaslu Kota Tarakan berharap para mahasiswa tidak hanya mendapatkan wawasan akademis, tetapi juga siap berperan aktif sebagai generasi muda yang cerdas, sadar hukum, serta ikut mengawal proses demokrasi yang berintegritas di Indonesia.
Penulis : Siti Hadijah
Foto : humas
Penanggung Jawab : Saifullah