Bawaslu Kota Tarakan Gelar FKP, Upaya Wujudkan Pelayanan Inklusif
|
Tarakan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Bawaslu Kota Tarakan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam menghimpun saran dan masukan dari berbagai unsur sebagai pengguna layanan, Kamis (24/9).
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan masukan dari berbagai unsur menjadi bagian penting dalam penyusunan standar pelayanan yang akan diterapkan oleh Bawaslu Kota Tarakan.
“Tujuan kegiatan ini untuk menghimpun saran dan masukan dari semua unsur, terutama yang termasuk dalam kategori pengguna layanan. Masukan tersebut berkaitan dengan standar pelayanan yang akan disiapkan oleh Bawaslu,” ujar Riswanto.
Salah satu yang menjadi fokus dalam penyusunan standar layanan adalah sarana dan prasarana bagi kawan-kawan disabilitas, Menurut Riswanto, hal ini merupakan salah satu prioritas Bawaslu Kota Tarakan demi mewujudkan Pelayanan Prima dan Inklusif.
“dalam menyusun Standar layanan di Bawaslu Kota Tarakan, sangat memperhatikan kebutuhan kawan-kawan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas mulai dari sarana seperti braille, “guilding blok” dan kursi roda. Bahkan, petugas-petugas kami telah dibekali dengan pengetahuan dasar bahasa isyarat untuk memberikan pelayanan publik yang inklusif”
Riswanto menjelaskan, terdapat 11 jenis layanan yang disiapkan Bawaslu Kota Tarakan. Akses terhadap layanan tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing layanan serta tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Sejumlah layanan bersifat umum dan dapat diakses oleh masyarakat baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu. Layanan tersebut dapat diakses secara daring maupun luring dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Tarakan.
Sementara itu, terdapat layanan tertentu seperti penerimaan laporan, penanganan pelanggaran, dan sidang administrasi yang pelaksanaannya berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Riswanto, standar pelayanan Bawaslu tidak bersifat permanen karena pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan dan dasar hukum yang berlaku. Apabila terdapat perubahan regulasi, Bawaslu akan melakukan penyesuaian terhadap standar pelayanan.
“Standar pelayanan ini harus berdasarkan pada dasar hukum yang berlaku. Ketika dasar hukumnya berubah, secara otomatis standar pelayanannya juga akan berubah dan kita akan menyesuaikan dengan aturan yang baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat perubahan terhadap standar pelayanan, Bawaslu Kota Tarakan akan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan media massa. Bawaslu juga akan melibatkan insan pers dalam membantu menyebarluaskan informasi terkait perubahan maupun pembaruan pelayanan.
Terkait pemanfaatan layanan oleh masyarakat, Riswanto menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan yang masuk kepada Bawaslu Kota Tarakan. Namun demikian, permintaan informasi dari masyarakat telah diterima dan dilayani oleh Bawaslu Kota Tarakan.
Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara, Ketua dan Anggota Komisi Informasi Kaltara, Ketua KPU Kota Tarakan, Kesbangpol Kota Tarakan, PWI Tarakan, Akademisi dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi UBT, Mafindo Kaltara dan 18 Perwakilan Partai Politik.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Bawaslu Kota Tarakan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan saran dan masukan. Hasil konsultasi tersebut menjadi bahan dalam penyusunan standar pelayanan yang transparan, informatif, serta sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.
Penulis : Mr_Gr
Foto : humas
Penanggung Jawab : Saifullah