Lompat ke isi utama

Berita

Amanah Perbawaslu 10 Tahun 2019 : Bawaslu Tarakan menyerahkan langsung Laporan Layanan Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kaltara

Amanah Perbawaslu 10 Tahun 2019 : Bawaslu Tarakan menyerahkan langsung Laporan Layanan Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kaltara
TARAKAN – Tim KIP Bawaslu Kota Tarakan yang diwakili oleh Muhammad Zulfauzi Hasly selaku Penanggung Jawab, Jupri dan Dian Antarja selaku Tim Pertimbangan yang juga merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tarakan,  menyerahkan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik 2021 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara, di Tanjung Selor(21/03/2022). \n \nLaporan Layanan Informasi Publik merupakan bukti taat asas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan informasi Publik di lembaga penyelenggara Pemilu Bawaslu Kota Tarakan dan dalam menjalankan amanat Undang-undang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. \n \n“Berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 tersebut, laporan layanan informasi Publik Bawaslu diserahkan kepada Komisi Informasi yang ada di daerah, maka hari ini kami serahkan laporan layanan informasi publik 2021 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kaltara ke KI Provinsi Kaltara. Harapan kedepan Bawaslu siap mengupayakan untuk menyediakan informasi yang lengkap apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel” ujar Fadliansyah selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kaltara saat sambutannya dalam kegiatan penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik tahun 2021. \n \nMohamad Isya Ketua KI Provinsi Kaltara, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan rombongan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kaltara untuk  penyerahan laporan layanan informasi publik yang merupakan bentuk perintah UU 14 Tahun 2008 dengan turunannya Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. \n \n“Keterbukaan informasi yang Bawaslu lakukan telah memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisifasi dalam berbagai kebijakan publik serta memudahkan masyarakat untuk mendapatkan data secara kategori Serta Merta, Setiap Saat dan Berkala” ujarnya \n \nMuhammad Zulfauzi Hasly Ketua Bawaslu Kota Tarakan, mengucapkan terima kasih kepada KI Provinsi Kaltara atas apresiasi dan dukungan yang diberikan kepada Bawaslu Kota Tarakan  yang telah menjalankan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum itu sendiri. \n \n“Kami harap dengan adanya Laporan layanan Informasi yang kami serahkan ini membuat spirit demokrasi Bawaslu Kota Tarakan untuk tetap komitmen untuk menyebarkan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat melalui PPID Bawaslu Tarakan. Tutup Zulfauzi"